Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan menerapkan mekanisme banding berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 26 Tahun 2024 pasal 38 ayat 5 dan 6 mengatur tata cara banding, yang menyatakan bahwa mahasiswa berhak untuk mengadukan nilai atas tugas atau tugas yang diberikan oleh dosen. Proses banding berlangsung dalam beberapa tahap.
- Mahasiswa dapat mengadu langsung kepada dosen kemudian dosen mengklarifikasi berdasarkan bukti proses pembelajaran, seperti bukti absensi, tugas individu dan kelompok, partisipasi kelas, kuis dan tugas akhir.
- Mahasiswa melakukan pengaduan melalui ketua program studi yang kemudian menengahi ke dosen yang diadukan. Jika ternyata dosen melakukan kesalahan dalam memberikan penilaian maka akan dilakukan koreksi.
- Pengaduan disampaikan oleh mahasiswa baik secara individu
- Siswa dapat melakukan banding nilai melalui tautan dibawah ini :